RajaKomen

DPO Rudy Gunawan Diciduk, Polda Metro Jaya Menunjukkan Dedikasi dan Keberhasilan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan TPPU

2 Agu 2023  |  229x | Ditulis oleh : Admin
rudy gunawan

JAKARTA – Pada tanggal 1 Maret 2018, Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus telah dilaporkan oleh Korban Alexander Foe terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pelaku yang dilaporkan adalah Rudy Gunawan, yang selama ini telah melakukan penipuan dengan berkedok sekolah bisnis dan investasi bisnis.

Setelah melakukan penyelidikan dan berbagai upaya, akhirnya Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023). Kabar penangkapan ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi para korban penipuan yang telah menjadi target aksi Rudy Gunawan. Para korban tentu saja telah mengalami kerugian materi yang signifikan karena penipuan ini melibatkan investasi bisnis yang dijanjikan dengan iming-iming keuntungan besar.

Salah satu korban penipuan investasi bisnis Rudy Gunawan, Alexander Foe, merasa sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, atas keberhasilan dalam menangkap RG yang selama 3 tahun buron (DPO). Dalam siaran persnya, Alexander menyatakan, "Rudy Gunawan adalah seorang penipu ulung yang sering melakukan kejahatan dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu murid-muridnya untuk berinvestasi dalam mendirikan bisnis dengan janji-janji keuntungan besar yang berkedok semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan spiritual."

Alexander menjelaskan lebih lanjut tentang modus operandi tersangka Rudy Gunawan. Rudy Gunawan memiliki program "Bincang Bisnis" yang rutin diadakan di Bandung dan Jakarta setiap minggu, sebuah forum di mana orang dapat datang dan bertanya tentang masalah bisnis. Di tempat inilah Rudy Gunawan merekrut murid-muridnya yang nantinya menjadi korban penipuan dalam programnya.

Calon murid diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis Rudy Gunawan dan akhirnya diminta untuk menyediakan dana atau mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama. "Rudy Gunawan diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga ketika saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya, banyak perkara yang jatuh di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi," tambah Alexander.

Menurut keterangan Alexander, Rudy Gunawan mengklaim dirinya sebagai lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan yang dilakukan oleh Rudy Gunawan termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih, dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.

Alexander berharap dengan bantuan Kepolisian Metro Jaya, kasus yang menimpanya ini akan segera menemukan kejelasan dan membongkar siapa sosok tersangka Rudy Gunawan yang merupakan dalang dari kasus penipuan ini. Hal ini penting agar Rudy Gunawan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban, termasuk dirinya sendiri.

Dari informasi yang diperoleh, upaya penangkapan dilakukan oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Brigadir Agus Setiawan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Rudy Gunawan, yang merupakan DPO, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekira pukul 16:40 WIB. Meskipun sempat terjadi perlawanan, namun berkat keberanian dan kerja sama tim di lapangan, DPO tersebut berhasil diamankan.

Kepolisian Metro Jaya telah menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menangani kasus ini, memberikan harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan atas tindak pidana penipuan yang telah mereka alami. Semoga proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua korban yang terdampak oleh aksi kriminal Rudy Gunawan.

Baca Juga: