Sertifikat Halal Jadi Kewajiban Nasional, Pemerintah Tak Main-Main
Pemerintah semakin menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan wajib mengantongi sertifikat halal. Tanpa sertifikat tersebut, produk akan dikategorikan sebagai ilegal. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang ... Baca Selengkapnya
